Beberapa bulan lalu Jepang telah resmi umumkan penggunaan Bitcoin
sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan. Pasalnya,
regulasi Bitcoin di Jepang akan diatur oleh lembaga yang juga mengelola
peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency.
Menanggapi negara maju yang meresmikan Bitcoin menjadi mata uang
resmi, Pakar Digital Marketing, Anthony Leong mengatakan Indonesia
sebaiknya mengikuti jejak tersebut demi efisiensi dan juga transparan
dalam bertransaksi.
"Semakin banyak yang menyetujui mata uang digital berarti Bitcoin
semakin diterima di berbagai kalangan. Indonesia sudah saatnya mengikuti
perkembangan zaman dalam hal mata uang ini. Teknologi ini bisa menjadi
bagian turunan dari sistem keuangan global, karena memang efisien dan
diatur secara desentralisasi melalui teknologi peer to peer,"tutur Anthony, Selasa (17/5/2016).
Pengusaha muda tersebut menyebut dengan adanya negara maju
menunjukkan keseriusannya terkait pengembangan maupun penggunaan
Bitcoin. Hal ini akan membuat semakin terbuka dan diyakini akan semakin
meluas dan diakui eksistensinya sebagai mata uang global di masa depan.
"Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, eksistensi
Bitcoin pasti semakin melebar. Lahir pada 2009, perubahan pada teknologi
mata uang digital yakni Blockchain ini terus berevolusi,"papar Anthony
alumni Universitas Indonesia itu.
Ia mencontohkan bahwa salah satu perusahaan hiburan terbesar di
Jepang, yakni DMM langsung merespon gunakan Bitcoin untuk semua
transaksi produk dan layanannya. Tak hanya Jepang saja, Luxemburg
beberapa waktu lalu bahkan telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin
raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa.
Ia mengatakan Inggris pun tak mau ketinggalan, pada akhir tahun lalu
menyetujui untuk mengelontorkan dananya hingga USD 14,6 juta untuk
membangun lembaga penelitian khusus yang terfokus pada pengembangan mata
uang digital karena negara tersebut meyakini teknologi Bitcoin
diprediksi kuat akan merevolusi dunia, seperti halnya internet.
Sebuah kota di Swiss bernama Zug juga telah melakukan transaksi
dengan Bitcoin, dan Walikota Doffi Muller menyebut langkah tersebut
sebagai bentuk keterbukaan dan dukungan Swiss terhadap inovasi teknologi
baru semacam perusahaan-perusahaan Fintech. Seakan tak mau kalah, kota
New York, Amerika telah merampungkan regulasi Bitcoin yang dinamainya
BitLicense dan perusahaan ternama, seperti Microsoft, Rakuten,
Overstock, dan Time Inc telah menerima pembayaran melalui Bitcoin.
"Fenomena penggunaan Bitcoin secara global sudah jelas mulai banyak
dipakai di negara lain karena kehebatannya. Sama saja kita dulu juga
tidak menyangka internet sehebat ini. Ini efisiensi di era sharing
economy yang semakin berkembang. Coba bayangkan untuk kirim uang
sekalipun ke negara lain bisa dalam sekejap atau hitungan detik saja dan
itu juga tak dikenakan biaya,"terangnya.
Sekjen Asoasiasi Pengusaha Digital Indonesia ini juga menyarankan
sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir
menggunakan Bitcoin. Alasannya karena pada dasarnya Bitcoin dapat
dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi
sistem kerja.
"Kita coba lihat regulasi yang ada di Jepang dan Inggris, BitLicense
muncul untuk bantu perusahaan nerapin regulasi KYC (Know Your Customer)
dan anti pencucian uang dalam bisnis,? kata Anthony yang juga Komisaris
PT Indo Menara Digital.
Sumber : Jpnn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar